Lisensi

Iklan Terkeren

Iklan Terkeren

Semakin Kamu ngiklan semakin kamu boncos
Coba Dulu
Foto saya

Lord Yazid

1,3 rb pengikut · 13 mengikuti · 1 rb postingan

Profil · Kreator digital

Kreator digital Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia Bundles of Joy University Berlin Campus

Ceo Blog Syarah Taqrib

Teman yang memiliki kesamaan

Hukum Zakat dan Hukum Tukar Uang Kertas


Hukum Zakat dan HukumTukar Uang Kertas



Apakah uang kertas yang berlaku sekarang termasuk katagori ribawi? 

Dan wajibkah dizakati ketika mencapai satu nishob? 



Jawaban: 

Melihat beberapa pertimbangan berikut:


  1. Nilai uang kertas yang berlaku sekarang sudah bukan lagi sebagai symbolis cadangan emas di bank dunia, melainkan murni ketetapan negara yang berdasarkan neraca perdagangan dan trust dunia yang didasarkan pada stabilitas ekonomi dan politik suatu negara. 

  2. Peran yang dimiliki uang kertas sepenuhnya telah mengganti peran yang dimiliki uang emas dan perak dalam setatusnya sebagai alat tukar transaksi yang dominan (gholabah tsamaniyah).

  3. Khilafiyah ulama' dalam menentukan illat ribawi uang emas dan perak yang terbagi menjadi dua bagian. 



  • Pertama; gholabah tsamaniyah (dominasi alat tukar transaksi).

  • Kedua; taabbudi (semata-mata nash syar'i) dengan memposisikan gholabah tsamaniyah sebatas hikmah bukan illat.

    Maka hukum uang kertas dalam kaitannya dengan ribawi dan zakat, sebagai berikut; 


Menurut pendapat yang menganggap bahwa illat ribawi adalah gholabah tsamaniyah (dominasi alat tukar transaksi) dan pendapat ini yang lebih berhati-hati, maka uang kertas termasuk benda ribawi yang tidak boleh diperjual belikan dengan sesama uang kertasnya tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam jual beli benda ribawi. Yaitu; sepadan (تماثل), tidak ditempo (حلول), dan kontan (تقابض). Dan menurut pendapat ini, uang kertas juga wajib dizakati sebagaimana emas dan perak.





Menurut pendapat yang menyatakan bahwa illat ribawi uang emas dan perak adalah taabbudi sehingga hanya tertentu pada uang yang telah dinash dalam syariat, maka uang kertas bukan termasuk benda ribawi sehingga boleh diperjual belikan meski tidak memenuhi syata jual beli ribawi, dan tidak wajib dizakati. 





Catatan: 


Sebagian musyawirin masih menyangsikan berlakunya khilafiyah di atas ketika dikaitkan dengan uang kertas mengingat pendapat kedua didasarkan pada keterangan ulama' yang menganggap tidak adanya illat ribawi dalam fulus (uang receh masa lalu). 


Sebab hal demikian masih menyisakan satu pertanyaan ketika hukum yang sama diberlakukan dalam uang kertas.




Mengingat fulus ketika itu berlaku di masa uang emas dan perak masih berlaku, sehingga peran fulus tidak sepenuhnya mengganti peran uang emas dan perak. 


Berbeda dengan uang kertas yang berlaku di masa uang emas dan perak sudah tidak berlaku sama sekali, sehingga peran keduanya sepenuhnya telah diambil oleh uang kertas.



Postingan Terkait