Sejumlah Tradisi Jawa yang membutuhkan Penjelasan secara Syar'i
Sebagai bangsa yang kaya akan budaya, masyarakat Indonesia memiliki berbagai macam tradisi dalam setiap momentum. Diantaranya, tradisi masyarakat yang berkaitan dengan kematian.
POLES KAPUR PUTIH
Tradisi tersebut seperti halnya tradisi melewati barisan kambing karena khawatir tidak akan terpenuhinya suatu hajat dan tradisi semisalnya yang pada hakikatnya tidak membahayakan. Oleh sebab itu, kekhawatiran yang ada pada tradisi tersebut termasuk tegolong thiyarah (tindakan yang berdasarkan prasangka buruk) yang tidak diperbolehkan. Bisa jadi musibah yang dikahawatirkan akan benar-benar terjadi dikarenakan prasangka buruk mereka.
“Aku (Allâh) selaras dengan prasangka hambaku, maka berprasangkalah padaku dengan apa yang ia mau.” (HR. Hâkim, Ibn Hibbân dan Ahmad)
SORTANA
Bila kita merujuk pada madzhab Syâfi’iyah, maka tradisi tersebut bisa dibenarkan dengan syarat tidak ada ahli waris yang yang mahjûr ‘alaih (tidak diperkenankan membelanjakan harta), seperti anak kecil, orang gila dan semisalnya, serta kerelaan semua ahli waris atau dengan wasiat dari mayit sebelum meninggalnya selama nilai sortana yang diberikan tidak melebihi 1/3 (sepertiga) harta warisannya. Sementara bila mengikuti para ulama madzhab Mâlikiyah, selam sortana tersebut tidak melebihi 1/3 (sepertiga) harta warisan maka diperbolehkan, mengingat menurut mereka adat masyarakat dinilai sepadan dengan wasiat Si Mayit.
TABUR BUNGA, BERAS KUNING DAN UANG RECEH
Bagaimanapun juga tradisi tersebut meski disikapi secara bijak. Tradisi tersebut bisa saja dilestarikan asalkan terdapat sasaran yang jelas. Tabur uang receh bisa diniati bersedekah atau agar diambil anak-anak kecil unuk membuat mereka gembira dengan harapan mendapatkan balasan ampunan atas dosa-dosa mayit dan keluarganya. Nabi Muhammad SAW bersabda;
“Sungguh yang termasuk mendatangkan ampunan adalah membuat gembira saudara muslimmu.”
Meskipun sanad Hadîts ini dha’îf namun bisa diamalkan dalam fadhâilul a’mâl. Tabur beras bisa dilakukan dengan niat memberi makan hewan semisal ayam, burung dan yang lainnya dengan harapan mendapat pahala yang setimpal dengan pahala sedekah. Dalam sepenggal Hadîts shahîh Nabi Muhammad SAW bersabda;
“Siapa saja menanam tanaman (bebijian semisal padi) kemudian dimakan burung atau hewan pencari rizki lainnya maka ia mendapatkan (pahala yang setimpal dengan pahala) sedekah.” (HR. Ibn Khuzaimah)
“Dari Ibn Abbas RA, dari Nabi SAW, sungguh beliau melewati dua kuburan yang (kedua penghuninya) disiksa. Lalu beliau Nabi SAW bersabda; “sungguh mereka berdua disiksa dan tidaklah mereka disiksa karena dosa besar (menurut mereka).
Bahkan bila bunga yang ditaburkan beraroma wangi maka bisa pula diniati menghormati malaikat yang mendata-nginya.



