Jangan Pernah Samakan Laba dengan Riba
Bagaimana Jika Kita Mendengar Hadits Ini?
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِم
"Riba Itu Ada 73 Pintu (Dosa). Yang Paling Ringan Adalah Semisal Dosa Seseorang Yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri. Sedangkan Riba Yang Paling Besar Adalah Apabila Seseorang Melanggar Kehormatan Saudaranya.”
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)
Sebetulnya apa sih tujuan islam melarang riba?
Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?
Hukum islam itu dibangun untuk mengatur supaya manusia memperoleh kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia memenyesalkan siapapun sekecil-kecilnya.
Mari kami bahas contoh LABA serta RIBA supaya kamu mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:
laba
- Saya membeli suatu sepeda motor Rp. 10 Juta serta saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi semacam ini termasuk transaksi RIBAWI.
- Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, serta saya hendak menjual dengan cara kredit selagi setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?
Mari kami bahas kenapa transaksi pertama riba serta transaksi kedua syar'i.
TRANSAKSI PERTAMA RIBA
Transaksi semacam ini termasuk transaksi RIBAWI.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?
Mari kami bahas kenapa transaksi pertama riba serta transaksi kedua syar'i.
sebab:
- Tidak ada kepastian harga, sebab memakai sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Sehingga ketika dicicilnya disiplin terbukti ketemunya untungnya merupakan Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau nyatanya terjadi ketelatan pembayaran, misal nyatanya kamu baru dapat melunasi seusai 15 bulan, maka kamu terkena bunganya menjadi 15% atau labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-. Sehingga terus panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, terus besar yang harus kami bayarkan.
Bahkan sering beberapa lembaga leasing ada yang meningkatkani embel-embel DENDA serta BIAYA ADMINISTRASI, maka terus riba yang kami bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi serta bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
- Sistem riba semacam diatas jelas-jelas sistem yang menjamin penjual tentu untung dengan memenyesalkan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung serta siap menyesal.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH
Bahkan sering beberapa lembaga leasing ada yang meningkatkani embel-embel DENDA serta BIAYA ADMINISTRASI, maka terus riba yang kami bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi serta bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
sebab:
- Telah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas serta pasti. Misal pada contoh telah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selagi 12 bulan.
- Misal nyatanya si pembeli baru sanggup melunasi utangnya di bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga tetap tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan anggaran administrasi serta denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual sehingga menyesal waktu dong? Iya, bisnis itu terbukti harus siap untung siap menyesal. Tidak boleh kami tentu untung serta orang lain yang merasakan penyesalan.
Nah, nyatanya sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak serta keharusan antara si pembeli serta si penjual. Sama-sama dapat untung, sama-sama dapat menyesal. Sehingga kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kami sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.
Nah, telah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?
Kalau menurut kamu info ini bakal berguna untuk kamu serta orang lain, silakan bagikan status ini, untuk menebar kebaikan.
Dakwah kamu hanya dengan meng-KLIK SHARE/BAGIKAN, maka kamu bakal memperoleh pahala dari orang yang membaca dari bagikan anda, serta juga apabila dibagikan lagi kamu bakal memperoleh pahala dari orang yang membaca dari bagikan teman anda.
Kalau begitu, si penjual sehingga menyesal waktu dong? Iya, bisnis itu terbukti harus siap untung siap menyesal. Tidak boleh kami tentu untung serta orang lain yang merasakan penyesalan.
Nah, nyatanya sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak serta keharusan antara si pembeli serta si penjual. Sama-sama dapat untung, sama-sama dapat menyesal. Sehingga kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kami sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.
Nah, telah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?
